info@lib.bwi.go.id 021-87799232
No Image Available

Himpunan Perundang-undangan Wakaf 2020

 Penulis: Tim Badan Wakaf Indonesia  Kategori: Buku, Buku Wakaf, Ebook  Penerbit: Badan Wakaf Indonesia  Tahun Terbit: 2020  Jumlah Halaman: 440 hlm,  Bahasa: Bahasa Indonesia  Tags: featured |
 Description:

Penyusunan Himpunan Peraturan Wakaf Di Indonesia ini dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami secara komprehensif tata hukum wakaf di indonesia dan memahami tugas dan fungsi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sesuai UU No. 41 Tahun 2004, BWI adalah Badan Perwakafan di Indonesia (Pasal 47). Karena itu, berbicara Wakaf di Indonesia pasti melibatkan Badan Wakaf Indonesia.

Disamping itu, penerbitan Himpunan peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pemberdayaan wakaf di Indonesia yang memiliki potensi besar dalam berperan membangun peradaban umat yang belum dioptimalkan.

Banyak peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan perwakafan, namun peraturan-peraturan tersebut dianggap masih belum mencukupi, karena tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan pada umumnya mengatur tentang wakaf tanah, sebagaiman halnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 1977. Sehingga wakaf hanya identik dengan mesjid, kuburan, dan madrasah saja. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf di Indonesia tidak berkembang dan mengalami stagnasi. Padahal di berbagai negara Muslim, pengelolaan wakaf sudah mulai berkembang, dengan melakukan berbagai inovasi dalam mengelola harta wakaf sehingga manfaatnya betul-betul dinikmati oleh mauquf alaih.

Berdasarkan permasalahan di atas, guna mengelola harta wakaf secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum, maka pada tahun 2004 Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia menetapkan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. UU ini cukup konfrehensif dan inovatif, terdiri dari 71 Pasal dan XI Bab. UU ini secara tegas mengatur bahwa harta wakaf tidak hanya harta benda tidak bergerak, tapi juga termasuk harta benda bergerak, seperti uang. (Lihat Pasal 16). Selain itu juga diatur mulai dari pembentukan nazhir, pengelolaan harta wakaf sampai dengan pembentukan Badan Wakaf Indonesia guna memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.

 


 Back

Badan Wakaf Indonesia - Copyright 2021