info@lib.bwi.go.id 021-87799232
No Image Available

Standar Pelayanan Wakaf Bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

 Penulis: Tim Penyusun Direktorat Pemberdayan Wakaf, Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI  Kategori: Buku, Buku Wakaf  Penerbit: Direktorat Pemberdayan Wakaf Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI  Tahun Terbit: January 2, 2013  Kode Buku: W0001  Jumlah Halaman: 78 hlm  Bahasa: Indonesia More Details
 Description:

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat akta ikrar wakaf. PPAIW dituntut dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pemangku kepentingan (stake holder) wakaf. PPAIW merupakan salahsatu unsur terpenting dalam perwakafan nasional yang terkait dengan system administrasi dan pengamanan secara legal harta benda wakaf

Buku ini menjelaskan secara detail dan mendalam bagaimana kedudukan PPAIW dalam perwakafan nasional, peran dan tugas PPAIW, standar pelayanan prima wakaf, serta implementasi peran, tugas dan wewenang PPAIW. Buku ini disusun sebagai pedoman atau panduan serta salah satu sarana pembinaan bagi PPAIW dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan perwakafan kepada masyarakat.

 Back

Badan Wakaf Indonesia - Copyright 2021